GridOto.com - Sebanyak 318 pengendara sepeda motor terkena bukti pelanggaran (tilang) karena tertangkap tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari penindakan 3-4 Februari 2020.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar memberi tahu jumlah pemotor yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan lalu lintas.
Pada hari Senin (3/2/2020) sebanyak 161 pelanggaran dan 157 pelanggaran hari Selasa (4/2).
"Hari Selasa 157, kemarinnya 161. Berarti turun sebanyak 2,4 persen. Jadi para pelanggar sudah mulai berkurang semenjak ada ETLE untuk motor," ujar Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
(Baca Juga: Efektif Besok Penindakan Tilang Elektronik Untuk Motor di Jakarta)
Fahri menuturkan, pelanggaran tertinggi yakni karena melintasi busway.
Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik untuk pengguna sepeda motor sejak Sabtu, 1 Februari 2020.
Namun penilangan baru mulai dilakukan pada 3 Februari 2020.
ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
(Baca Juga: Harus Tahu! Motor Kena Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya!)
Tujuannya yakni untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, serta ketertiban dalam berlalu lintas.
Sistem ETLE untuk sepeda motor ini nantinya akan diterapkan di dua titik, yaitu sepanjang ruas Jalan Sudirman–Thamrin.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR