GridOto.com - Sebanyak tujuh kendaraan mengalami pecah ban akibat menghantam jalan berlubang, pada Selasa (4/2/2020).
Musibah itu tepatnya terjadi di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo tepatnya di KM 25+200 arah Pluit, Jakarta Utara.
Hendra Susanto, selaku founder Wuling Club Indonesia (WLCI) merasa miris dengan kejadian tersebut.
"Seharusnya pengelola jalan tol bertanggung jawab, karena kita sudah bayar akses jalan tersebut," kata Hendra kepada GridOto.com, Selasa (4/2/2020).
(Baca Juga: YLKI: Korban Kecelakaan Akibat Tol Berlubang Berhak Menuntut Ganti Rugi)
"Untuk itu, pengelola jalan tol harus sering melakukan pemeriksaan berkala. Jangan tunggu sampai ada korban, dan perbaikannya diatur juga, jangan sampai membuat kemacetan," sambungnya.
Hendra juga bercerita, kalau dirinya pernah mengalami hal serupa hingga membuat pelek mobilnya rusak.
"Kebetulan saya sendiri pernah mengalami, akibat jalan berlubang dan sedang kecepatan tinggi sampai makan korban pelek jadi peang," ungkapnya.
"Kalau ada, saya mau klaim," keluhnya lagi.
(Baca Juga: Ingat Sob! Pemerintah Bisa Kena Sanksi kalau Abaikan Jalan Rusak)
Sementara itu, pihak PT Jasa Marga (Persero) mengaku siap mengganti rugi kendaraan yang rusak akibat lubang di jalan tol saat dikonfirmasi GridOto.com.
Corporate Communications Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti mengatakan, kalau kecelakaan atau kerusakan akibat infrastruktur, itu boleh mengajukan klaim.
Ia menjelaskan, nanti ada petugas yang mengurusnya dengan membuat berita acara.
"Tapi semua tergantung kerusakannya, kalau seperti kasus tujuh kendaraan yang hanya alami pecah ban di Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo ya kami menggantinya dengan membantu membuka ban tersebut saja," terangnya.
"Kendaraan itu alami bocor karena menghantam lubang. Jadi karena ada genangan di atas lubangnya itu jadi enggak kelihatan. Memang posisi lubangnya itu agak miring sehingga ada pecahan-pecahan batu tajam," sambungnya.
(Baca Juga: Asyik! Jasa Marga Siap Ganti Rugi Mobil Rusak Akibat Jalan Tol Berlubang, Begini Caranya)
Irra menuturkan, masyarakat yang kendaraannya rusak akibat jalan berlubang seperti ban pecah dipersilakan mengajukan klaim ke PT Jasa Marga melalui call centre dengan nomor 14080 dengan menyertakan cukup bukti.
Petugas Jasa Marga akan memproses klaim tersebut dan membuat berita acara agar laporan terekam.
Tentunya korban perlu membawa surat- surat kendaraan seperti STNK, KTP dan BPKB.
Tak hanya itu, juga perlu bukti kuat misalnya dilampirkan informasi seperti terkena lubang di tol mana dan KM berapa.
Jangan lupa membawa struk tanda masuk agar lebih akurat.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR