GridOto.com - Electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik untuk motor sudah mulai diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Sabtu (1/2).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan ratusan sepeda motor terekam melakukan pelanggaran.
"Selama 1 dan 2 (Februari) kemarin pelanggaran yang terekam sebanyak 341 pengendara," ujar Kombes Pol Yusuf, Jakarta, Senin (3/2) dilansir dari Kompas.com.
Hasilnnya, tercatat pelanggaran terbanyak berupa pengendara yang melanggar jalur busway.
(Baca Juga: Efektif Besok Penindakan Tilang Elektronik Untuk Motor di Jakarta)
"Dari total tersebut, 171 pengendara yang melanggar jalur busway. Kemudian enam yang tidak memakai helm, lalu sisanya pelanggaran lain," katanya.
Kombes Pol Yusuf yang mulai Selasa (4/2) menjabat sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri mengatakan para pelanggar tersebut belum dikenai sanksi.
Hal tersebut karena ETLE untuk motor masih dalam tahap sosialisasi.
Penindakan tilang elektronik kepada pengendara sepeda motor akan dimulai pada Senin 3 Februari.
(Baca Juga: Awas Terciduk, Tilang Elektronik Buat Motor Mulai Diterapkan Hari Ini)
"Sosialisasi berlangsung baik selama dua hari itu, kemudian tilang elektronik nantinya akan diperlebar dan ditambah manfaatnya sehingga mengurangi tingkat pelanggaran dan kecelakaan di jalan," kata Yusuf.
Sementara itu, AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan mekanisme penilangan elektronik motor sama dengan penilangan untuk mobil.
"Saat motor tercapture, data berupa nomor kendaraan akan dilacak," jelas AKBP Fahri.
Setelah pemilik kendaraan diketahui, maka akan dikirim pemberitahuan tilang ke alamat pemilik.
(Baca Juga: Harus Tahu! Motor Kena Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya!)
"Surat tilang disertai dengan bukti pelanggaran," katanya.
Usai mendapatkan surat tilang, pemilik bisa langsung menbayar denda tilang melalui ATM BRI atau langsung ke teller BRI.
Lalu apa sanksi yang didapat jika pelanggar tidak membayarnya?
"Saat akan memperpanjang STNK tidak bisa karena diblokir. Pemilik harus membayar dulu untuk membuka blokir tilang," ungkap Fahri.
Artikel ini mengkutip dari Kompas.com dengan judul "Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR