GridOto.com - Electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik untuk motor sudah mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (1/2/2020).
AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, seluruh kamera sudah siap merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.
Meski begitu, proses penindakan atau penilangan belum diberlakukan untuk saat ini.
"Tanggal 3 Februari (2020) baru kita melakukan penilangan," kata Fahri dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
(Baca Juga: Harus Tahu! Motor Kena Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya!)
Sayangnya, Fahri enggan menjelaskan secara spesifik kenapa proses penilangan baru akan dilakukan dua hari setelah diresmikan.
Namun, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari tilang elektronik.
Adapun saat ini kamera E-TLE telah terpasang di dua titik, yakni di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
"Iya, sudah siap semuanya (kamera E-TLE untuk pengendara motor)," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini, Kenali Jenis Pelanggaran hingga Biaya Dendanya"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR