Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Prosedur Dapatkan Surat Izin Mengemudi

Hendra - Sabtu, 1 Februari 2020 | 08:31 WIB
Suasana pelatihan ujian praktek SIM di Polres Metro Bekasi Kota
WARTA KOTA
Suasana pelatihan ujian praktek SIM di Polres Metro Bekasi Kota

GridOto.com-  Prosedur mendapatkan Surat Izin Mengemudi yang diatur dalam pasal 77 UU No. 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020).

Keduanya meminta MK menguji penggunaan kata belajar sendiri yang terdapat pada pasal tersebut.

Dalam Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

(Baca Juga: Satlantas Polres Kapuas 'Blusukan' Sampai Pedesaan Demi Permudah Warga Bikin SIM

"Implikasinya ialah kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak orang belajar mengemudi tanpa melalui kursus mengemudi, atau juga kecelakaan yang terjadi saat orang belajar mengemudi tanpa didampingi oleh instruktur yang kompeten," kata Marcell dikutip dari Kompas.com.

Marcell mengatakan, kata “belajar sendiri” pada pasal 77 ayat 3 tersebut juga bertentangan dengan pasal 77 ayat 1, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."

Maka apabila calon pengemudi yang belum memiliki SIM belajar mengemudi secara mandiri di jalan raya, maka dia melanggar Pasal 77 ayat 1 di atas.

Sehingga dapat diartikan bahwa seturut pasal 77 ayat 1 di atas tidak diperbolehkan untuk belajar sendiri.

Marcell mengatakan, arah gugatan ini agar sebelum orang mengajukan lisensi mengemudi atau SIM, maka orang tersebut harus dites lebih dulu terkait kemampuanya oleh lembaga sertifikasi kompetensi.

"Kita harus samakan persepsi dulu bahwa tes di polda (ujian SIM) bukan tes uji kompetensi, tes itu ialah uji lisensi. Jadi kepolisian tidak mengeluarkan sertifikasi kompetensi melainkan lisensi, ijin mengemudi," katanya.

Editor : Hendra
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa