GridOto.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi akan melakukan penyesuaian tarif Tol dalam kota di tanggal 31 Januari 2020 pada pukul 00.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Yang isinya tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang-Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit, mengalami kenaikan tarif mulai dari Rp 500 hingga Rp 3.500.
Kenaikan tarif tol terjadi untuk Golongan I sampai III. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000.
(Baca Juga: Cerita Member Komunitas LROI, 7 Tahun Pakai Tenda Mobil, Camping dan Tolong Korban Bencana!)
Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000, dan Golongan III dari Rp 15.000 jadi Rp 15.500.
Menanggapi kenaikan tarif tol tersebut, Willy Cabe mewakili Red Car Community of Indonesia (RCCI) tidak setuju.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan menaikkan tarif tol dalam kota tersebut tidak fair.
(Baca Juga: Waduh... Tarif Tol Dalam Kota Akan Segera Naik, Berapa Tarifnya?)
"Kami (RCCI) sebagai user atau pengguna jalan tol tersebut merasa selalu dinaikkan biayanya. Menurut opini teman-teman komunitas, ini tidak fair karena kualitas tol dan infrastrukturnya belum memuaskan," kata Willy, Rabu (29/1/2020).
Sejumlah masalah di jalan tol tersebut malahan menurut Willy dapat menyebabkan kecelakaan.
"Kemarin saya lewat tol Cawang itu, kondisi aspalnya mengelupas atau terdapat lubang di lajur 1 sampai 3 serta bahu jalan. Lalu ada perbedaan ketinggian aspal di tol yang bisa membahayakan kendaraan terutama di kecepatan diatas 80 Km/jam," lanjutnya kepada GridOto.com.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR