GridOto.com - Urusan melewati jalan sempit memang harus siap-siap mengalah dengan kendaraan lain.
Tapi urusan mengalah juga belum tentu yang besar harus mengalah terus.
Ada kalanya motor harus mendahulukan truk, atau mobil yang mengalah saat bertemu bus.
Dalam unggahan akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, dijelaskan kalau kondisi seperti itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110.
(Baca Juga: Street Manners: Menyeberang Jalan Ada Aturannya, Kalau Tertabrak Jangan Langsung Kendaraan yang Disalahkan)
Isinya menjelaskan agar pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan apabila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan.
Bagaimana kalau di jalanan tersebut ada suatu halangan, seperti jalan rusak, timbunan material atau sebagainya, sehingga hanya satu kendaraan yang muat untuk lewat?
Jika pengemudi tersebut terhalang oleh rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Nah ini seringkali jadi penyebab kemacetan panjang karena biasanya pengguna motor enggak mau mengalah, padahal kadang posisinya yang terhalang rintangan tapi terus saja memaksa ambil jalur sebelah.
Demi menghindari kecelakaan dan agar kita lebih tertib dalam berkendara wajib dipahami hal seperti ini.
Jangan sampai kalian tidak sabar atau bahkan sampai seenaknya saja di jalan.
Diingat ingat, jalanan milik bersama. Bukan cuma buat pengguna jenis kendaraan tertentu.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR