Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Rp 2 Juta untuk Pemilik Mobil Asal Parkir di Depok, Bagaimana Jakarta?

M. Adam Samudra - Rabu, 29 Januari 2020 | 11:05 WIB
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan
TribunJogja.com
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

GridOto.com - Pemerintah Kota Depok menerapkan sanksi berupa denda maksimal Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang baru saja disahkan.

Lantas bagaimana dengan DKI Jakarta?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini lebih fokus menyelesaikan permasalahan parkir dari hulu.

(Baca Juga: Bikin Macet, Dinas Perhubungan Gembosi Toyota Fortuner yang Parkir Sembarangan di Medan)

"Kalau parkir kita tidak menyelesaikan di hilir tapi di hulu. Jadi pemilik wajib menyampaikan bahwa dia memiliki lokasi parkir untuk mobil yang akan dibeli," kata Syafrin kepada GridOto.com di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Syahrin Liputo tidak menjelaskan bagaimana mekanisme penyampaian bahwa konsumen memiliki lokasi parkir, apakah ke dealer atau ke pihak dishub.

"Jadi prosesnya di awal, begitu ada pelanggaran tentu kita akan melakukan penderekan. Kalau kami tidak mengikuti seperti yang di Depok, kami penyelesaian di hulu. Jadi orang beli mobil dia harus sudah punya parkir," sambungnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Salah satu pasalnya terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.

(Baca Juga: Parkir Sembarangan dan Bikin Macet, 7 Motor Diangkut Dishub Banjarmasin, Diinapkan Sehari Semalam)

Tak ayal, Perda ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat khususnya mereka yang tinggal di Depok.

Namun, banyak warga yang tidak sepakat dengan Perda ini.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Melepas Ban Serep Innova Zenix, Kuncinya Ada di Balik Karpet Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa