GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada ruas jalan ganjil-genap di Jakarta.
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mempersiapkan tanda khusus berupa stiker bagi kendaraan listrik dan pengguna disabilitas.
"Untuk disabilitas sudah jalan, yang belum itu mobil listrik. Mobil listrik itukan dibebaskan jadi mereka harus gunakan stiker itu. Stikernya sudah ada," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada GridOto.com di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Untuk diketahui, kendaraan listrik akan menjadi kendaraan massif di masa depan.
(Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai IONIQ Versi Retail Lebih Mewah dari Versi Taksi Online, Ini Perbedaannya)
Dalam beberapa tahun mendatang, kendaraan-kendaraan tanpa emisi gas buang, direncanakan bisa terlihat di berbagai ruas jalan di Tanah Air, termasuk di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Syafrin, kendaraan listrik tidak akan ditilang bila melintas di kawasan ETLE.
Namun, menurut pengamatan Syafrin, saat ini baru segelintir orang yang memiliki kendaraan listrik di Jakarta.
Sehingga, katanya, pihaknya akan terus memantau perkembangannya.
(Baca Juga: Viral! Komplotan Batako Putih Sikat Ban dan Pelek Mobil di Parkiran, Polisi Bilang Gini)
Dijelaskan, terdapat 57 kamera ETLE di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, pengendara motor akan terkena tilang apabila melakukan tiga pelanggaran.
Nantinya, saat pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran, maka tangkapan gambar akan dikirim ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya hingga pembayaran dilakukan.
Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR