GridOto.com - Tarif tol dalam kota dengan ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit akan segera naik.
Menanggapi hal itu, Corporate Communications Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti membenarkan hal tersebut.
"Nanti malam ya tunggu update-nya, akan kita kabari soal tarif tol dalam kota. Atau paling aman besok pagi," kata Irra saat dikonfirmasi GridOto.com, Selasa (28/1/2020).
Penyesuaian tarif tol ini memang dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali dan telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 38 Tahun 2004.
(Baca Juga: Kayak Polisi Ikut Sita STNK, Anggota Jasa Marga Ini Dipindahtugaskan)
(Baca Juga: Paling Banyak Melanggar Jadi Alasan Tilang Elektronik Diterapkan Untuk Motor Mulai Februari!)
Hal tersebut sudah mulai disosialisasikan melalui media sosial PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), selaku pengelola ruas tol ini sejak tahun 1994.
Penetapan tarif baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Dalam dokumen itu tertulis bahwa tarif tol dalam kota golongan I dipatok sebesar Rp10 ribu atau naik dari sebelumnya Rp9.500. Kemudian, golongan II naik dari Rp11.500 menjadi Rp15 ribu.
Lain halnya pemerintah menurunkan tarif tol untuk golongan III hingga V.
(Baca Juga: Nomor Kartu di Foto Bisa Menghindari Denda Saat e-Toll Hilang, Jasa Marga Sebut Itu Hoax!)
(Baca Juga: Benarkah Merokok Masuk Katagori Pelanggaran ETLE Sepeda Motor?)
Rinciannya, golongan III turun menjadi Rp15 ribu dari Rp15.500, golongan IV turun dari Rp19 ribu menjadi Rp17 ribu, dan golongan V turun dari Rp23 ribu menjadi Rp17 ribu.
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR