Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Electric Mobility

Kemenhub Minta Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus, Warnanya Beda dengan Kendaraan Konvensional

Shafly - Senin, 27 Januari 2020 | 21:05 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Dok.GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, meminta kepolisian memberikan keistimewaan untuk pengguna kendaraan listrik.

Salah satu bentuknya, Budi meminta ada perbedaan warna dasar pada pelat nomor kendaraan listrik.

Bukan tanpa sebab, menurut Budi dengan perbedaan warna dasar tersebut, akan memudahkan kepolisian maupun sejumlah pihak terkait dalam memberikan insentif kepada kendaraan listrik.

(Baca Juga: Jajal Taksi Listrik Grab di Bandara, Kemenhub: Enak, Sopirnya Keren!)

"Makanya saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau electric vehicle (EV) seperti ini ditandai dengan warna dasar plat kendaraan yang berbeda," jelas Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (27/1/2020).

"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa (diberikan). Polisi sudah siap," sambungnya.

Bahkan, menurutnya Polri juga sudah siap membuat rancangan peraturan sebagai landasan regulasi ini.

(Baca Juga: Jajal Taksi Listrik Grab di Bandara, Kemenhub: Enak, Sopirnya Keren!)

"Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar untuk kendaraan listrik itu apa," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut pelat khusus ini hanya berlaku untuk kendaraan full electrical, alias tidak berlaku bagi kendaraan hybrid ataupun plug-in hybrid.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tegaskan Tetap Lanjut Balapan, Nasib KTM di MotoGP Masih Diragukan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa