GridOto.com - Mungkin kamu pernah melihat polisi PJR (Patroli Jalan Raya), nah sebetulnya apa sih yang membedakan dengan polisi biasa?
Meski ada kata patroli, tugas PJS tentu enggak cuma patroli saja di jalan raya. Tapi banyak juga nih...
Disampaikan Kasie PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono, tugas Patroli Jalan Raya (PJR) adalah melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas.
Meliputi pengendalian lalu lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.
(Baca Juga: Kayak Polisi Ikut Sita STNK, Anggota Jasa Marga Ini Dipindahtugaskan)
"Tugas pokok dari PJR adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan tol," kata Kasie PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Bahkan kata dia, tugasnya juga melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggungjawabnya.
Serta melakukan penindakan kriminalitas yang terjadi disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.
"Bukan hanya sekadar patroli, tapi kalau ada gangguan keamanan dia juga bisa, walaupun penanganannya nanti diserahkan ke satuan lain seperti Reskim atau Polres," tegasnya.
Menurut dia, sebagai pelayan masyarakat yang senantiasa mengutamakan perlindungan dan pelayanan terhadap setiap pemakai jalan, yang memerlukan bantuan atau pertolongan polisi di jalan dan kedalamannya tanpa membedakan status dengan penuh pengabdian.
Tak hanya itu, setiap unit PJR harus dapat melaksanakan tugas kepolisian umum untuk menerima setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Sebagai pencerminan kesiapsiagaan Polri, yaitu setiap unit PJR memiliki mobilitas dan stamina yang tinggi sehingga akan selalu berada ditengah masyarakat dalam mengendalikan kamtibmas di jalan dan kedalamannya.
"Kalau penindakannya ya fokusnya ke pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas. Apabila ada yang melanggar dan enggak terima ya enggak mesti harus membenci polisi," ucapnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR