GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait insentif pajak bagi kendaraan bermotor listrik.
Hal ini menindaklanjuti Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 soal Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.
Kebijakan insentif pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
KBL sendiri merupakan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
(Baca Juga: Pemerintah Dukung Skuter Listrik Baru Elvindo, Harjanto: Kendaraan Listrik Ada yang Murah)
Kebijakan pajak daerah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur ini, mengatur jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan KBL berbasis baterai.
KBL baik roda empat maupun roda dua tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dalam Talking Points yang membahas Insentif BBN-KB untuk kendaraan bermotor listrik di Balaikota DKI Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan insentif bebas BBN-KB tidak berlaku bagi kendaraan hybrid dan sejenisnya.
"Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum. Untuk kendaraan jenis Hybrid atau sejenis semi listrik lainnya, tidak bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak ini," ujar Anies, Kamis (23/1/2020).
(Baca Juga: Modifikasi Mobil Listrik Tesla Model 3 Pakai Roof Box dan Pelek Mencolok)
Insentif pajak daerah tersebut rupanya diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat dapat menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di 5 (lima) wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Berdasarkan data replikasi PKB dan BBN-KB per tanggal 20 Januari 2020, jumlah kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yaitu sebanyak 669 unit yang terdiri dari 631 kendaraan roda dua dan 38 kendaraan roda empat.
Kebijakan mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.
(Baca Juga: Serunya Jalan-Jalan Naik ECGO 2, Motor Listrik Murah Cuma Rp 7 Jutaan nan Lincah)
"Bagi masyarakat yang berencana membeli KBL baik roda dua atau roda empat bisa menikmati insentif pembebasan pajak BBN-KB, dengan menggunakan kendaraan bermotor berbasis listrik turut serta mendukung dan mewujudkan udara kota Jakarta yang bebas emisi" tutup Anies.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR