Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kayak Polisi Ikut Sita STNK, Anggota Jasa Marga Ini Dipindahtugaskan

M. Adam Samudra - Kamis, 23 Januari 2020 | 16:10 WIB
Ilustrasi STNK
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi STNK

"Dengan pengertian tersebut, maka peminjaman uang elektronik kepada mobil belakang tidak bisa dilakukan di jalan tol dengan sistem tertutup," bebernya.

(Baca Juga: Beli Yamaha NMAX Pemilik Diberi STNK dan Berkas Lainnya, Eh Ada Stiker Ini Buat Apa?)

Karena itulah, saat yang bersangkutan melakukan tapping, transaksi tetap berhasil, namun pengguna jalan yang di belakangnya (pemilik uang elektronik yang ditransaksikan oleh yang bersangkutan) tidak dapat melakukan transaksi kembali dengan uang elektronik yang sama karena tidak memiliki data gerbang tol masuk (tap in).

Karena antrean di Gardu 8 saat itu cukup panjang, petugas mengarahkan yang bersangkutan ke pinggir jalan tol, sembari meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk didata serta demi mengamankan kendaraan yang saat itu telah melewati palang gardu tol.

Walaupun niat petugas hal tersebut dilakukan hanya sebagai jaminan agar pengguna jalan dapat menyelesaikan proses transaksi, hal ini tetap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas.

Sehingga berdasarkan kejadian tersebut, hal ini telah dituangkan dalam Berita Acara (BA) Internal Perusahaan, di mana kepada yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan proses pemindahtugasan untuk peningkatan kompetensi serta pelayanan prima dalam melayani pengguna jalan.

Untuk itu, ia memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan terhadap pengguna jalan akibat kejadian ini.

Namun ia juga mengimbau kepada pengguna jalan tol, terutama yang menerapkan sistem transaksi tertutup.

"Kami mengimbau pengguna jalan untuk dapat memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memulai perjalanan, memastikan untuk menyimpan uang elektronik yang digunakan untuk transaksi dengan baik agar tidak hilang dalam perjalanan," tutupnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa