Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Bakal Berlaku Untuk Motor, Pengamat Beri Komentar

M. Adam Samudra - Rabu, 22 Januari 2020 | 10:15 WIB
Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.
Kompas.com/Ghulam M Nayazri
Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.

GridOto.com - Rencana penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada kendaraan roda dua terus mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.

Pemberlakuan ETLE terhadap sepeda motor akan menjadikan kota Jakarta lebih tertib lagi dari sisi lalu lintas di jalan-jalan protokol.

"Melihat perkembangan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor telah menunjukan tren perkembangan yang cukup memprihatinkan," kata Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, (22/1/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mendesak agar penegakan hukum dengan sistem E-TLE terhadap pelanggaran motor untuk segera dapat dilaksanakan.

(Baca Juga: Mesin Mobil Kena Water Hammer, Tiga Komponen Ini Harus Diganti)

"Saya yakin bahwa masyarakat akan mendukung karena pada akhirnya program tersebut mampu menciptakan lalu lintas yang berkeselamatan," tegasnya.

Dia menuturkan, proses penilangan pun juga akan lebih baik karena tidak lagi fokus secara manual, dapat lebih profesional dalam melihat pelanggaran karena dibantu dengan elektonik super canggih.

Sekedar informasi, mulai akhir bulan Januari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pengendara sepeda motor yang melintas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Pasalnya, selama ini kamera ETLE baru menindak kendaraan roda empat saja yang melintas di sana.

(Baca Juga: Bertumpuk dan Berkarat , Motor Bekas Kecelakaan Ini Masih Dicari Pemilik dan Ada Cerita Mistisnya. Hiiyy..)

Untuk itu, para pengendara roda dua mulai harus lebih hati-hati, jika mau melanggar lalu lintas apabila melintas di sana.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Honda Brio Dijual Mulai Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa