Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Fenomena Berhenti di Bahu Tol Hindari Ganjil-Genap, Dendanya Segini Loh

M. Adam Samudra - Rabu, 22 Januari 2020 | 09:28 WIB
Fenomena berhenti di bahu tol hindari ganjil genap
Budiyanto
Fenomena berhenti di bahu tol hindari ganjil genap

GridOto.com - Penerapan ganjil-genap dengan skema tidak penuh waktu, ternyata menjadi celah bagi para pengemudi untuk menyiasati sistem pembatasan kendaraan bermotor roda empat itu.

Belakangan, muncul fenomena kendaraan berhenti di jalan tol untuk menghindari sistem ganjil-genap.

Biasanya para pemilik mobil itu menunggu di bahu jalan tol yang akan memasuki kawasan ganjil genap.

Misal, 5-10 menit lagi penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor selesai, maka bermunculan mobil berhenti di pinggir jalan bebas hambatan.

(Baca Juga: Hari Ini Kebijakan Ganjil Genap Di Jakarta Ditiadakan)

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, ganjil-genap adalah skema pembatasan lalu lintas untuk mengurai kemacetan akibat pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terkendali dan tidak sebanding dengan pembangunan infrastruktur jalan.

"Fenomena ini harus segera dilakukan penertiban baik dengan cara-cara edukatif maupun penegakan hukum," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Rabu (22/1/2020).

Budiyanto mengaku, pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 dan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Polisi saat melalukan penindakan ganjil genap di kawasan Jakarta Selatan
Adam Samudra
Polisi saat melalukan penindakan ganjil genap di kawasan Jakarta Selatan

Ia menambahkan, bahwa jalan Tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi.

(Baca Juga: Sebulan Perluasan Ganjil Genap, Kualitas Udara di Ibu Kota Membaik?)

Berpedoman pada tata cara berlalu lintas bahwa berhenti di jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas.

"Berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.

Budiyanto menyampaikan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas seperti Pasal 105:

"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. Berperilaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kondensor Bocor Bikin AC Mobil Tidak Dingin, Penyebabnya Bisa Sepele

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa