Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebanyak 26 Pencuri Motor Tertangkap di Cianjur, Satu Pelaku Diketahui Sudah Tiga Kali Masuk BUI

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 21 Januari 2020 | 15:15 WIB
Warga Cianjur yang kehilangan motornya bisa dicek di Polres Cianjur
Tribun Jabar/ Ferii Amiril Mukminin
Warga Cianjur yang kehilangan motornya bisa dicek di Polres Cianjur

GridOto.com - Kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap Polres Cianjur, Jawa Barat dengan menangkap 26 orang tersangka dan mengamankan 30 unit motor sebagai barang bukti.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mempersilakan kepada warga Cianjur yang kehilangan motor untuk mengambilnya di Polres Cianjur.

"Bagi warga yang kehilangan motor silakan untuk mendatangi Polres Cianjur, barangkali ada motor yang cocok dengan yang hilang," ujar Juang, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (21/1/2020).

Kapolres mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan pencurian kendaraan motor agar warga merasa aman.

(Baca Juga: Cari Motor atau Mobil di Gebyar Expo Barang Bukti Pencurian, Jangan Lupa Bawa Ini!)

Wakil Ketua MUI, Ahmad Yani juga mengatakan, pihaknya akan terus bahu membahu bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas kejahatan di Cianjur.

"Kami mengapresiasi tindakan polisi yang terus melakukan upaya pengungkapan kejahatan di Cianjur," ujar Ahmad Yani.

Seorang tersangka, Codet (45), mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 18 kali dan sudah tiga kali masuk penjara.

"Hasilnya dijual dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Codet.

(Baca Juga: 6 Tim Kemalingan di MotoGP Malaysia, Bos Tim Petronas, Razlan Razali Marah!)

Dian (35), warga Kampung Wangun, Desa Girimukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, mengaku bersyukur karena motornya kembali ditemukan.

"Saya sudab tujuh bulan hilang motor Honda BeAT, sebenarnya saya sudah tak berharap lagi, tapi alhamdulilah hari ini ketemu," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga yang Kehilangan Motor Bisa Cek di Polres, Sebanyak 26 Pencuri Motor Tertangkap

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa