GridOto.com - Semua alat transportasi, cepat atau lambat, akan mengalami kerusakan dan pada akhirnya tidak bisa lagi digunakan.
Pada saat itu, alat transportasi biasanya akan disimpan di satu tempat terpusat yang disebut kuburan kendaraan.
Seperti yang terlihat tempat penampungan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yakni berlokasi di Jalan Pejuang, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek, matik dan motor sport.
(Baca Juga: Masih Banyak Pelanggaran, Ini Cara Satlantas Polres Bekasi Kota Kurangi Angka Kecelakaan)
Seperti Yamaha Mio, Honda BeAT, Suzuki Satria, CBR 250, Ninja 250, Honda CB, Smash, Rx-King, Vixion, Mega Pro dan masih banyak lagi.
Sementara untuk mobil terlihat ada Honda Jazz, Nissan Grand Livina, Toyota Crown Super Salon, Taksi, ELF, angkot dan beberapa jenis kendaraan sumbu.
“Ini semua barang mobil maupun motor yang ada di sini bekas kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. Mulai yang rusak berat sampai yang rusak ringan ada," kata Kang Udin selaku penjaga lahan kepada GridOto.com di Bekasi, Selasa (21/1/2020).
Diselimuti cerita mistis
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR