GridOto.com - Motor kamu ditahan di kantor polisi karena kena tilang dan ternyata surat-surat tidak lengkap?
Ada juga ditahan di kantor polisi karena terlibat kecelakaan lalu lintas.
Nah, bagaimana kalau ternyata motor yang ditahan itu tidak ada yang mengambil sehingga bertumpuk jadi rongsokan.
Saking tidak ada tempatnya lagi lantaran enggak ada yang mau menebus atau mengambilnya.
(Baca Juga: Masih Banyak Pelanggaran, Ini Cara Satlantas Polres Bekasi Kota Kurangi Angka Kecelakaan)
Salah satu tempat penampungan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yakni berlokasi di Jalan Pejuang, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat.
Pantauan GridOto.com di lokasi penyimpanan motor, ada ratusan bahkan mungkin ribuan motor sitaan yang terparkir tanpa perlindungan apapun.
Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.
Dan sisanya ada satu, dua unit yang berjenis motor sport.
Bahkan ada beberapa unit motor yang harus ditumpuk untuk menyiasati sempitnya lahan penyimpanan.
Selain motor, ada juga beberapa unit mobil sitaan yang tidak kunjung diambil oleh sang pemilik.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR