GridOto.com - Hadirnya Samsat Keliling (Samling) mempermudah bagi para wajib pajak dalam mengurus pajak kendaraannya.
Hari ini, Selasa (21/1/2020) di Kota Tegal ada tiga Samling yang beroperasi.
Di Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Kantor Kecamatan Tegal Timur, dan Kantor Kecamatan Margadana.
Lalu ada juga tiga Samling yang bersiaga menerima wajib pajak, yaitu di Polsek Dukuhturi, Pos BKPM Mejasem Barat, dan Polsek Bumijawa.
(Baca Juga: Males Antri Pajak Kendaraan di Samsat? Bisa ke Samling atau Gerai Samsat, Ini Daftar Lokasinya di Jakarta Utara)
Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Toehoe Hardi mengatakan kini syarat yang dibutuhkan semakin mudah.
Para wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli dan KTP asli.
Jika tidak ada KTP bisa juga menggunakan Kartu Keluarga.
(Baca Juga: Baru Urus Mutasi, Honda Accord 1979 Terbakar di Samsat, Diduga Akibat Penyakit Mobil Lawas)
"Kami ingin menjangkau seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Tegal," ujar Toehoe Hardi dilansir dari Tribunjateng.com.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR