GridOto.com - Berdasarkan informasi dari Kepolisian, kecelakaan tunggal truk kontainer di Rest Area Km 97B Jalan Tol Cipularang pada Jumat (17/1/2020) disebabkan oleh rem blong.
Tidak hanya itu, pengendara kontainer milik PT Gemilang Indah Jaya ditemukan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Berdasarkan info dari PJR Cipularang dan data petugas di lapangan, rem blong merupakan faktor penyebab overspeed truk kontainer tersebut ketika memasuki rest area sehingga terguling dan berdampak pada kendaraan lainnya,” jelas General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Pratomo Bimawan Putra, Sabtu (18/1/2020).
Bima menambahkan, tidak ditemukan SIM pada pengendara truk kontainer sehingga selain dari segi kendaraan yang tidak layak operasi.
(Baca Juga: Nomor Kartu di Foto Bisa Menghindari Denda Saat e-Toll Hilang, Jasa Marga Sebut Itu Hoax!)
Bahkan pengendara juga tidak memenuhi syarat untuk dapat melakukan perjalanan.
Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru sangat menyayangkan kecelakaan kendaraan Non Golongan I akibat rem blong atau tidak layaknya kendaraan, kembali terjadi.
“Sebanyak 46% kasus kecelakaan di Jalan Tol Jasa Marga melibatkan kendaraan Non Golongan I. Padahal, persentase kendaraan Non Golongan I hanya sekitar 8% dari jumlah keseluruhan kendaraan yang melintas di jalan tol Jasa Marga,” tegas Heru.
Heru mengimbau seluruh pengguna jalan sebelum memulai perjalanan para pengendara memenuhi aturan dalam berlalu lintas.
(Baca Juga: Tol Cipularang Rawan Kecelakaan, Begini Terobosannya dari Jasa Marga Purbaleunyi)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR