GridOto.com - Praktik penggunaan Electronic Road Pricing (ERP) yang mirip dengan sistem pembayaran jalan tol di Jalan Citra Green Dago, Komplek Green Hill, Ciumbuleuit, Cidadap, Bandung akan dihentikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Jalan Citra Green Dago atau yang biasa disebut Tol Dago karena penggunaan skema yang mirip jalan tol ini menghubungkan Jalan Ir H Djuanda (Dago) dengan Jalan Punclut.
Dilansir dari Tribunjabar.id, EM Ricky Gustiadi, Kepala Dishub Kota Bandung mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan tegas berupa pencabutan izin penyediaan tempat parkir (IPTP).
Pasalnya Dishub Kota Bandung mengendus adanya malpraktik yang dilakukan pengelola dan pengembang ERP yakni PT DAM Utama Sakti Prima.
(Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Dipercepat, Jalan Kabupaten Ikut Dilebarkan)
"Memang ada pertimbangan kalau masih melanggar, maka IPTP-nya akan dicabut karena tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Kamis (16/1).
Tak hanya terkait regulasi perizinan saja, ternyata ada juga kesalahan dalam penerapan pos parkir.
Pada umumnya pos parkir terbagi menjadi dua yakni pos masuk dan keluar.
Namun yang diaplikasikan pada Kmplek Green Hill tersebut hanya ada satu pos saja.
(Baca Juga: Waduh, SUV Cina MG ZS Belum Resmi Dijual Sudah Tabrakan di Bandung)
Selain itu kendaraan yang melalui pos parkir tersebut dikenai tarif tanpa adanya pemberian tiket atau karcis parkir.
"Dalam penerapan parkir seharusnya ada masa jeda parkir yang jika melampaui 10 menit baru bisa dikenai biaya parkir, tapi ini malah setiap mobil yang melintas tetap dipungut, tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat atau pemberitahuan apapun dari pihak pengembang, maka jelas ini sudah melanggar," ucapnya.
Ricky mengaku sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pengembang terkait Tol Dago tersebut.
Bahkan ia menyambangi kantor pengelola bersama Satpol PP Kota Bandung.
(Baca Juga: Pelayanan Transportasi di Bandung Juga Kena Dampak Banjir Jabodetabek, Ini Alasannya)
Namun pengembang mengaku hal tersebut mau tak mau harus dilakukan.
Hal tersebut karena mereka merasa terbebani dengan gaji karyawan dan biaya pemeliharaan jalan tersebut apabila dijadikan jalan umum.
"Ini karena jalan tersebut, belum diserahkan ke Pemkot. Kalau sudah dipelihara oleh Pemkot tentu akan gratis," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Dishub Kota Bandung Segera Hentikan Penarikan Duit di "Tol Dago" oleh Pengembang"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR