Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kini Leasing Enggak Bisa Sembarangan Angkut Kendaraan Kredit Macet. Begini Putusan MK

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 14 Januari 2020 | 08:55 WIB
Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur
Tribun-medan.com
Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur

 

GridOto.com - Dalam akad pembelian kendaraan bermotor salah satu opsi pembayaran yakni melalui sistem kredit.

Memang terkesan memudahkan pelanggan atau debitur karena tak harus menggelontorkan uang dalam jumlah besar secara langsung karena menganut cara pembayaran kredit atau cicil.

Namun jangan harap semudah itu, jika debitur menunggak pembayaran kredit maka jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah bisa di'ciduk' oleh pihak leasing.

Meski begitu banyak kasus yang mengangkat pihak leasing menjadi semena-mena dalam menyita jaminan para debitur.

(Baca Juga: Video Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Kantor Leasing Jadi Sasaran Amukan Warga)

Berkaitan dengan hal tersebut kini Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan leasing tidak bisa menarik jaminan fidusia secara sepihak.

MK menyatakan, sebelum kreditur melakukan eksekusi maka mereka harus meminta permohonan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Meski begitu, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

(Baca Juga: Bebas Bunga, Ini Syarat Kredit Motkas Tanpa Leasing di Showroom HRF Motor)

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cedera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

MK mengeluarkan putusan ini setelah adanya gugatan uang diajukan oleh pasutri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Mereka mengajukan gugatan karena merasa kendaraan mereka yang masih dalam proses cicilan diambil alih secara sepihak oleh perusahaan leasing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK: Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Harus lewat Pengadilan"

 

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com,Tribun-Medan.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini 7 Tahapan Mencuci Mobil Yang Benar di Musim Hujan, Bikin Kinclongnya Awet

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa