GridOto.com - Kabar dua orang Mahasiswa yang mengajukan Law Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang dua pasal UU LLAJ soal menyalakan lampu di siang hari menimbulkan polemik bagi masyarakat.
Benarkah dengan menyalakan lampu kendaraan di siang hari dapat meminimalisir risiko kecelakaan.
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan kendaraan yang menyalakan lampu di siang hari akan terlihat jelas dari jarak yang jauh.
"Lampu kendaraan bukan hanya sebagai alat penerangan saja tapi juga alat komunikasi antar sesama pengguna jalan, maka jika kendaraan yang sama dengan jarak yang jauhnya sama pasti yang menyalakan lampu utama yang terlihat lebih jelas," kata Jusri, Minggu (12/11/2020).
(Baca Juga: Mahasiswa UKI Gugat Pasal Nyalakan Lampu Siang Hari ke MK, Ini Komentar Indonesia Traffic Watch)
"Jadi pupil mata manusia lebih mendeteksi keberadaan kendaraan yang menyalakan lampu dibanding yang tidak menyalakan lampu," tambahnya kepada GridOto.com.
Khusus di Indonesia, motor baru hingga beberapa tahun belakang memang sudah mendaptasi fitur Daytime Running Light (DRL), tapi pada motor produksi lama yang tanpa DRL apakah cukup aman menyalakan lampu senja saja saat berkendara di siang hari?
"Selama lampu senja itu hidup tidak masalah, karena tidak ada ketentuan intensitas dari kualitas penerangan," terang Jusri.
Karena tak ada ketentuannya, Jusri menyebut tidak masalah hanya menyalakan lampu senja saja saat berkendara di siang hari.
(Baca Juga: Isi Pasal UU LLAJ Digugat, Padahal Tidak Hidupkan Lampu Motor Siang Hari Berakibat Fatal)
"Karena gak ada aturan intensitas gelap terang atau besar kecilnya lampu jadi gak masalah, dari segi keselamatan pun juga. Cuma nyala lampu yang semakin terang akan semakin baik keamanannya karena lebih terlihat pengendara lain dari arah depan maupun belakang lewat kaca spion," tutup Jusri.
Nah jadi menyalakan lampu senja di motor saat terang atau dari pagi sampai sore hari tidak masalah, tapi lebih aman kalau lampu utama dinyalakan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR