Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Lampu Motor Menyala Siang Hari

Polemik Penggunaan Lampu pada Siang Hari, Honda dan Suzuki Bilang Gini

Shafly - Sabtu, 11 Januari 2020 | 21:10 WIB
Ilustrasi menyalakan lampu motor di siang hari
Inne/Gridoto.com
Ilustrasi menyalakan lampu motor di siang hari

GridOto.com - Pasal 107 ayat (2), dan Pasal 293 ayat (2) pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tengah menjadi sorotan publik.

Alasannya, kedua pasal tersebut digugat ke MK oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu, dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Pasal 107 ayat (2) berbunyi "pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Kemudian, Pasal 293 ayat (2) menyatakan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Paling banyak Rp 100.000,00".

(Baca Juga: Duduk Perkara Gugatan Mahasiswa UKI ke MK Tentang Tilang Akibat Headlamp Mati, Bawa-bawa Nama Jokowi)

Mahasiwa tersebut sebelumya ditilang polisi lantaran tak menyalakan lampu motor pada pagi hari pukul 09.00 di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, 8 Juli 2019.

Lalu, berkaca dari gugatan tersebut, bagaimana pabrikan menyikapi penggunaan lampu di siang hari?

Menanggapi hal ini, Ahmad Muhibbudin, GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) enggan berkomentar banyak.

(Baca Juga: Mika Lampu Motor Kusam Bisa Dipoles Biar Kinclong, Begini Caranya)

Baginya, AHM selalu mengikuti pada regulasi pemerintah yang telah tertuang dalam undang-undang.

"Kami ikut regulasi pemerintah aja. Selebihnya no comment," ucap pria yang akrab disapa Muhib ini kepada GridOto.com (11/1/2020).

Sedangkan, Yohan Yahya, Department Head of Sales & Marketing 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) bilang, regulasi pemerintah yang mewajibkan lampu motor menyala di siang hari pasti memiliki sebab.

(Baca Juga: Lampu Motor Sering Mati Atau Akinya Tekor Terus? Ini Nih Penyebabnya)

"Sesuatu hal yang sudah diundangkan tentunya ada sebabnya, dan mengenai (pro/kontra) penggunaan lampu (di siang hari) hal itu kembali kepada pemakai kendaraan itu sendiri," ucap Yohan.

Lebih jauh, soal kasus gugatan dua mahasiswa UKI tersebut, Muhib dan Yohan mengaku tak mau berkomentar.

"Kalau soal ini kami no comment," ucap Muhib.

"Saya rasa saya tidak berkompeten untuk menjawabnya," timpal Yohan.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa