GridOto.com - Akhir tahun lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta gencar menertibkan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Tak tanggung-tanggung, BPRD melakukan razia dengan mendatangi langsung tempat-tempat wajib pajak meletakkan kendaraannya seperti di rumah, apartemen, tempat parkir pusat perbelanjaan elite hingga beragam sosialiasi di jalan.
Hal ini dilakukan BPRD demi mencapai target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 yang sebesar Rp 8,8 triliun.
Tak hanya itu, penghapusan denda PKB hingga tanggal 30 Desember lalu juga dilakukan demi menarik minat masyarakat membayar kewajiban pajaknya.
(Baca Juga: Jika Diperingatkan Masih Membandel, BPRD Akan Sita Paksa, Bahkan Lelang Kendaraan Penunggak Pajak!)
Setelah tahun 2019 berlalu, apakah BPRD berhasil memenuhi target tersebut atau justru sebaliknya?
Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta mengatakan target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2019 tercapai.
"Target BPRD DKI soal penerimaan PKB tahun 2019 sebesar Rp 8,8 triliun tercapai," ujar Mulyo, Sabtu (11/1/2020).
Mulyo mengungkapkan penerimaan PKB tahun 2019 bahkan melebihi target yang ditetapkan.
(Baca Juga: Segini Lho Pajak Lamborghini Gallardo Yang Dipakai Pelaku Aksi Koboi di Kemang. Seharga Yamaha YZF R25)
"Total penerimaan PKB tahun 2019 sebesar Rp 8,844 triliun, artinya di PKB kami surplus sebesar Rp 44 miliar," jelasnya kepada GridOto.com.
Menurut data realisasi penerimaan pajak BPRD DKI Jakarta, jumlah tersebut meningkat ketimbang tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 8,55 triliun.
Hingga saat ini, Mulyo mengungkapkan BPRD DKI Jakarta masih melakukan evaluasi terkait strategi penertiban pajak khususnya PKB di tahun 2020.
"Untuk planning tahun 2020, secara umum kami akan teruskan seperti di tahun 2019 dan sekarang BPRD masih terus melakukan proses evaluasi," tutupnya saat dihubungi GridOto.com.
(Baca Juga: Polisi Beri Kemudahan Pengurusan BPKB dan STNK Korban Banjir. Ini Syaratnya!)
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR