GridOto.com - Belakangan ini dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta tengah jadi perbincangan.
Mahasiswa bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan diketahui melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran tak terima saat ditilang oleh polisi.
Gugatan tersebut sudah diterima MK pada 7 Januari 2020.
Menurut berkas yang diunduh GridOto.com dari laman resmi MK mkri.id, kejadian bermula saat kedua mahasiswa berangkat ke kampus pada 8 Juli 2019.
Di daerah Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, keduanya diberhentikan dan ditilang oleh polisi karena tak menghidupkan lampu motornya.
(Baca Juga: Selama 2019, Denda Tilang Kejaksaan Tuban Mencapai Rp 3,3 Miliar)
Lampu utama wajib menyala sejatinya sudah tertuang di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 107 ayat (2) disebutkan "pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
Kemudian Pasal 293 ayat (2) juga menyatakan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Paling banyak Rp 100.000,00."
Dua pasal inilah yang menjadi salah satu dasar diajukannya gugatan ke MK.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR