GridOto.com - Kantor Satlantas Polres Tulungagung dipadati puluhan orang yang membawa aneka peralatan bengkel, seperti obeng, aneka kunci untuk membuka baut, ban maupun knalpot sepeda motor pada Rabu (8/9/2020).
Meraka adalah warga yang akan mengambil motor yang disita, karena melanggar spesifikasi teknik.
Motor yang mereka kendarai menggunakan knalpot brong, maupun menggunakan roda sangat kecil yang populer disebut ban cacing.
Ban cacing biasa dipakai pada motor-motor untuk drag race.
Sedangkan knalpot brong turut dirazia, karena selama ini dianggap salah satu pemicu kerawanan.
(Baca Juga: Polres Nganjuk Razia 6 Unit Motor Pakai Knalpot Brong di Malam Tahun Baru 2020, Begini Hukumannya Buat Pemilik)
Sering kali karena suaranya yang menggelegar, memicu perkelahian antarwarga.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, motor yang akan diambil harus dikembalikan sesuai spefisikasi pabrik.
“Kembalikan motor yang akan diambil kembali menjadi motor standar,” ujar Aris, dikutip TribunJatim.com.
Total motor yang disita karena menyalahi spesifikasi teknik di kantor Satlantas ini ada sekitar 55 unit.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR