GridOto.com - Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan memahami peraturan lalu lintas.
Namun karena kesibukan orang di zaman sekarang yang kesulitan jika harus pergi mengunjungi kantor polisi di saat mereka harus bekerja.
Lantas perpanjangan SIM apa bisa diwakilkan?
(Baca Juga: Launching Hari Ini, Kakorlantas Polri : Smart SIM Sudah Bisa Dioperasionalkan)
"Enggak boleh. Semua jenis penerbitan SIM baik itu penerbitan baru maupun pepanjangan itu harus orangnya langsung. Untuk pengurusan juga enggak akan bisa pakai jasa," ujar Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
"Karena perpanjangan SIM tersebut, dilakukan pendataan ulang seperti foto ulang, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," sambung dia.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
(Baca Juga: Tarifnya Sudah Ada, Kapan SIM C1 dan C2 Berlaku? Begini Kata Polisi)
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR