GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.
"SIM International ini berbeda dengan SIM lokal. Kalau SIM International ini biasanya digunakan oleh orang-orang yang mengemudikan kendaraan di luar negeri. Enggak hanya orang Indonesia, tapi orang luar negeri pun boleh tapi dengan persyaratan dia harus memiliki kitab," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Vivin mengaku, cara pembuatan SIM Internasional ini tidak dapat diwakilkan, namun dilakukan oleh pemohon sendiri dan dapat mengetahui biaya mengurus SIM Internasional tersebut.
Selain mengetahui cara mengurus SIM Internasional, masyarakat juga harus mengetahui biaya pembuatan SIM Internasional tersebut, baik biaya pemohon SIM Internasional baru dan biaya perpanjangan SIM Internasional.
(Baca Juga: Tarifnya Sudah Ada, Kapan SIM C1 dan C2 Berlaku? Begini Kata Polisi)
Vivin menabahkan, pemohon harus memilih kategori SIM internasional sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ada tujuh kategori dan enam subkategori SIM internasional.
Kategori SIM internasional A, misalnya, digunakan untuk mengendarai sepeda motor.
Nah mau tahu lebih jelasnya ikuti prosedur pembuatan SIM Internasional berikut:
(Baca Juga: Waspada SIM C Palsu Makin Beredar. Ini Tips Mencirikannya..)
1. Bawa semua berkas dalam satu map ke Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bagian pelayanan SIM Internasional yang berlokasi di Jl. MT. Haryono - Jakarta Selatan.
2. Ambil tiket antrean untuk menunggu giliran pembuatan SIM di tempat yang sudah disediakan.
3. Serahkan semua berkas pada petugas di loket. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, pemohon akan diberikan formulir yang harus diisi. Materai yang dibawa akan dibubuhkan di dalam formulir ini.
4. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM Internasional secara tunai. Pembuatan SIM baru akan dikenakan biaya sebesar Rp250.000 dan perpanjangan SIM akan dikenakan biaya Rp225.000.
5. Setelah pembayaran terselesaikan, pemohon akan diberikan bukti bayar dan dipersilakan untuk melihat draft SIM Internasional sebelum dicetak.
Pastikan semua yang tertulis di dalam draft tersebut sudah sesuai dengan identitas diri.
6. Jika seluruh prosedur di atas sudah dijalankan, petugas akan melakukan legalisasi dan mencetak SIM Internasional.
SIM Internasional sudah bisa digunakan terhitung dari tanggal penerbitan hingga tiga tahun ke depan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR