GridOto.com - Selama 12 bulan berjalan, Polres Tuban telah menindak 32.598 pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tuban sesuai data penindakan langsung (tilang) selama 2019.
Miliaran rupiah uang tilang masuk dalam kas negara atas denda yang diberlakukan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Bambang Dwi Murcolono mengatakan dari denda tilang selama 12 bulan, terdapat biaya senilai Rp 3.376.239.000.
Biaya tersebut selanjutnya masuk dalam keuangan kas negara.
"Kendaraan yang terkena tilang mulai roda dua, roda empat atau lebih," ujarnya, Rabu (8/1/2020).
(Baca Juga: Kendaraan Masuk Jalur Sepeda Langsung Ditilang? Komunitas Mobil Ini Enggak Sependapat, Apa Alasannya?)
Bambang menjelaskan, selain biaya tilang juga ada biaya perkara yang selama tahun 2019 mencapai Rp 32.598.000.
Sedangkan untuk jumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu dari total denda tilang dan biaya perkara mencapai Rp 3.408.837.000.
"Semua biaya dari tilang masuk ke kas negara," pungkasnya menegaskan pada rilis akhir tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Masuk ke Kas Negara, Selama 2019 Denda Tilang Kejaksaan Tuban Capai Rp 3,3 Miliar
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR