Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Sudah Tidak Boleh Berteduh di Bawah Fly Over, Ngeyel? Denda Rp 250 Ribu

M. Adam Samudra - Selasa, 7 Januari 2020 | 18:20 WIB
Berteduh di bawah jembatan
Kompas.com
Berteduh di bawah jembatan

GridOto.com - Musim hujan perlahan mulai datang, pengendara motor disarankan untuk membawa perlengkapan yang mumpuni. 

Bagi yang kurang persiapan seperti tidak membawa jas hujan, biasanya akan berteduh di underpass atau fly over saat turun hujan.

Namun berteduh di underpass maupun fly over rupanya melanggar aturan, bahkan bisa dikenai sanksi.

(Baca Juga: Balap Liar Masih Ramai di Blitar, 42 Motor Sukses Dirazia Polisi)

Dasar hukumnya yaitu karena telah melanggar rambu atau marka jalan dilarang setop maupun parkir.

Menanggapi hal itu, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo mengatakan, walaupun tidak tertera rambu secara khusus, pada dasarnya semua badan jalan tidak boleh dibuat parkir.

"Petugas selalu mengimbau kepada pemakai jalan dan pengendara yang neduh dihimbau oleh petugas juga mengindahkan jalan," kata Kompol Tri kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

"Untuk itu, kami mengimbau agar pengendara jangan meneduh di bawah fly over," imbuhnya.

(Baca Juga: Dua Jam Melakukan Razia, Satlantas Polres Gresik Tilang 105 Kendaraan)

Larangan berhenti sembarangan merujuk pada UU No 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan

Meski begitu, pengendara diijinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.

Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enam Cara Yang Benar Beli Mobil Bekas, Simak Biar Nggak Ketipu

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa