Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Masuk Tahun 2020, Berapa Biaya Perpanjangan SIM Saat Ini??

M. Adam Samudra - Senin, 6 Januari 2020 | 08:35 WIB
Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo, Aiptu Joko Priyanto saat menunjukan Smart SIM di kantornya, Jumat (4/10/2019).
TribunSolo.com/ Agil Tri
Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo, Aiptu Joko Priyanto saat menunjukan Smart SIM di kantornya, Jumat (4/10/2019).

GridOto.com - Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM.

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Dari data yang didapat dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra, berikut biaya perpanjang SIM yang dirangkum GridOto.com:

(Baca Juga: Polisi Beri Kemudahan Pengurusan BPKB dan STNK Korban Banjir. Ini Syaratnya!)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya perpanjang SIM sebagai berikut:

SIM A Rp. 80.000
SIM B1 Rp. 80.000
SIM B2 Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM C1 Rp. 75.000
SIM C2 Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000
SIM D1 Rp. 30.000
Penerbitan SIM International Rp 225.000

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM.

(Baca Juga: Polisi Razia Knalpot 'Brong' di Pasar Larangan Sidoarjo, Pedagang Kapok, Ogah Jualan Barang Itu Lagi)

Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Berikut, cara perpanjang SIM.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.

Nah, jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM ya!

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa