GridOto.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah jelas dilakukan setiap lima tahun sekali. Jangan sampai telat ya!
Bila sudah lewat waktunya maka pengguna harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan.
Lantas berapa biaya pembuatan SIM baru di Tahun 2020?
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu.
"Kalau untuk biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah. Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM)," kata AKP Indira kepada GridOto.com, Minggu (5/1/2020).
Desain kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang disebut Smart SIM diluncurkan pada 22 September.
(Baca Juga: Perhatian! Korban Kecelakaan Lalin Tidak Berwenang Menyita SIM dan STNK Penabrak)
Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.
Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ini dia beberapa rincian tarif membuat SIM secara keseluruhan
1. Tarif Membuat SIM C Rp. 100.000
2. Tarif Membuat SIM C1 Rp. 100.000
3. Tarif Membuat SIM C2 Rp. 100.000
4. Tarif Membuat SIM A Rp. 120.000
5. Tarif Membuat SIM A Umum Rp. 120.000
6. Tarif Membuat SIM B1 Rp. 120.000
7. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp. 120.000
8. Tarif Membuat SIM B2 Rp. 120.000
9. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp. 120.000
10. Tarif Membuat SIM D1 Rp. 50.000
11. Tarif Membuat SIM D2 Rp. 50.000
12. Tarif Membuat SIM Internasional Rp. 250.000
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR