Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Kurang Saldo, Tarif Tol Terpeka untuk Kendaraan Golongan I Hampir Rp 200 Ribu, Golongan V Rp 300 Ribuan

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 3 Januari 2020 | 21:27 WIB
Ilustrasi - Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Bakal Pecahkan Rekor Tol Terpanjang di Indonesia.
Tribunlampung.co.id/ Dedi Sutomo
Ilustrasi - Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Bakal Pecahkan Rekor Tol Terpanjang di Indonesia.

GridOto.com - Berniat melewati Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung? Jangan kaget dengan tarifnya sebab untuk kendaraan golongan I saja sudah hampir Rp 200 ribu.

Setelah difungsionalkan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai tanggal 6 Januari mendatang pengendara yang akan melintasi jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) bakal dikenakan tarif.

Untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp170.500 dari pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.

Kendaraan golongan II dan golongan III jenis truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp255.500.

(Baca Juga: Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Makin Nyaman Dilalui Pengendara Lintas Sumatera)

Sementara itu kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341.000 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.

"Tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung akan diberlakukan mulai Senin (6/1/2020)," kata Kepala Cabang Jalan Tol Terpeka, Yoni Satyo, Jumat (3/1/2020).

Ia menjelaskan, tarif masuk jalan tol yang memiliki panjang 189 KM itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung tertanggal 20 Desember 2019.

(Baca Juga: Angka Kecelakaan di Jalur Pantura Tuban Berkurang Selama 2019, Efek Jalan Tol Trans Jawa?)

Dengan ditetapkannya tarif ini, pengendara diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka.

"Penetapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri. Tarif masuk tol itu berlaku dari pintu tol TerbanggiBesar hingga keluar di Kayu Agung dan sebaliknya," jelas Yoni.

Yoni berharap, dengan akan diberlakukan penetapan tarif tol ini, para pengendara dan pengguna jalan tol agar dapat mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas tol Terpeka.

Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, para pengguna harus terlebih dahulu memastikan saldo uang elektroniknya cukup sebelum memasuki jalan tol.

(Baca Juga: Dua Jalan Tol Baru di Jawa Timur Ditarget Rampung Tahun 2020, Ruas Trenggalek-Banyuwangi Siap Dikerjakan)

"Dalam masa libur Nataru ini kita terus sosialisasikan tarif masuk tol Terpeka.

Kami harap pengendara mengerti dan mempersiapkan e-money nya sebelum masuk tol demi memperlancar arus kendaraan," harapnya.

Tarif Masuk Tol Terpeka Mulai 6 Januari:

-Kendaraan golongan I Rp170.500

- Kendaraan golongan II dan golongan III jenis truk dengan 2 gandar Rp 255.500

-Kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341.000

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 6 Januari Lewat Tol Terpeka Dikenakan Tarif, Kendaraan Golongan I Rp170.500, Golongan V Rp341.000

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Sriwijaya Post

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Diskon PPnBM Berlaku, MG Motor Indonesia Tahan Diri Main Mobil Hybrid

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa