GridOto.com - Berniat melewati Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung? Jangan kaget dengan tarifnya sebab untuk kendaraan golongan I saja sudah hampir Rp 200 ribu.
Setelah difungsionalkan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai tanggal 6 Januari mendatang pengendara yang akan melintasi jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) bakal dikenakan tarif.
Untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp170.500 dari pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.
Kendaraan golongan II dan golongan III jenis truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp255.500.
(Baca Juga: Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Makin Nyaman Dilalui Pengendara Lintas Sumatera)
Sementara itu kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341.000 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.
"Tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung akan diberlakukan mulai Senin (6/1/2020)," kata Kepala Cabang Jalan Tol Terpeka, Yoni Satyo, Jumat (3/1/2020).
Ia menjelaskan, tarif masuk jalan tol yang memiliki panjang 189 KM itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung tertanggal 20 Desember 2019.
(Baca Juga: Angka Kecelakaan di Jalur Pantura Tuban Berkurang Selama 2019, Efek Jalan Tol Trans Jawa?)
Dengan ditetapkannya tarif ini, pengendara diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Sriwijaya Post |
KOMENTAR