GridOto.com - Per hari ini Jumat (3/1), penyesuaian tarif di Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) resmi laksanakan.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Firdaus Azis, mengatakan, penyesuaian tarif itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.
Firdaus juga mengungkapkan penyesuaian tersebut membuat tarif pada sejumlah golongan turun.
"Pada tarif baru jalan Tol Cipali tersebut, terdapat penurunan untuk golongan 3, 4, dan 5," kata Firdaus Azis dilansir dari Tribunjabar.id, Jumat (3/1).
(Baca Juga: Tak Ingin Banjir Bandang di Tol Cipali Terjadi Lagi, Kementrian PUPR dan PT LMS Langsung Lakukan Hal Ini)
Ia menjelaskan penurunan terjadi sekitar 13 persen untuk kendaraang golongan III dan IV.
Untuk rute perjalanan terjauh melalui Tol Cipali kendaraan golongan III cukup merogoh kocek Rp 177 ribu yang sebelumnya mencapai Rp 204 ribu.
Sementara untuk kendaraan Golongan IV turun menjadi Rp 222 ribu dari sebelumnya Rp 255 ribu.
Sedangkan untuk golongan V penurunan tarif mencapai 27 persen.
(Baca Juga: Tarif Tol Cipali Naik Mulai 3 Januari 2020, Yuk Catat Biar Tidak Kaget)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR