GridOto.com - Hingga hari ini, Kamis (2/1/2020), banjir masih menggenangi Kota Jakarta, akibatnya sejumlah wilayah ditutup karena ketinggian air tak mungkin dilewati kendaraan.
Pertanyaannya, jika terjebak banjir, apakah aman bagi pengendara untuk menerobos genangan tersebut?
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), Bintarto Agung, menyebut kendaraan bermotor tidak aman untuk melewati banjir.
Terlebih jika ketinggian genangan mencapai 50-70 sentimeter.
(Baca Juga : Street Manners: Buat Wanita, Ini Bahaya Menggunakan High Heels Saat Berkendara)
"Bahaya pada kendaraan apabila dipaksakan melalui genangan atau banjir dengan ketinggian melebihi 50-70 cm, dan apabila uap air atau air tersedot masuk sampai ke ruang bakar, dapat menyebabkan kerusakan mesin yg disebut dengan “water hammer” (blok mesin pecah/retak)," jelas Bintarto saat dihubungi GridOto.com.
Senada dengan Bintarto, Andry Berlianto selaku Instruktur Keselamatan Rifat Drive Lab (RDL) menyarankan pengendara agar tidak memaksakan menerobos genangan air.
Dari sisi keselamatan, kontur jalan yang tidak terlihat karena tertutup genangan dapat membahayakan pengemudi.
(Baca Juga : Street Manners: Naik Motor Tidak Pakai Kaca Spion? Segini Dendanya)
"Bisa kecelakaan, paling sederhana seperti masuk lubang karena tidak tau medan. Analisis kedalaman banjirnya, yang paling aman ya tidak perlu diterjang dan mencari rute lain," katanya.
Lebih lanjut, Bintarto mengatakan pengendara harus bisa menerapkan manajemen perjalanan, jika terhalang banjir, usahakan untuk mencari rute lain.
"Sebagai pengendara yang baik harus mampu untuk bersikap positif dan menerapkan empat pilar dasar keselamatan berkendara, yaitu awareness, alertness, attitude dan anticipation," kata Bintarto.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR