Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Jadi Korban Banjir Bisa Ditolak Klaim Asuransinya, Begini Alasannya!

Muhammad Ermiel Zulfikar - Rabu, 1 Januari 2020 | 16:45 WIB
Ilustrasi. Mobil terendam banjir.
Harun/GridOto.com
Ilustrasi. Mobil terendam banjir.

GridOto.com - Banjir yang menerjang sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya jadi momok menakutkan bagi para pemilik kendaraan roda empat atau mobil.

Pasalnya, mobil yang dimiliki berpotensi mengalami kerusakan, dampak terendam genangan air.

Beruntung jika Anda mengasuransikan mobilnya, tentu bisa sedikit tenang karena tidak harus merogoh kocek yang dalam untuk perbaikan.

Sebab risiko tersebut telah dialihkan ke perusahaan asuransi.

(Baca Juga: Jeep yag Dipakai pada Zaman Belanda, Bantu Evakuasi Isuzu Panther dan Truk dari Rendaman Banjir) 

Meski begitu, tidak semua klaim bisa diterima pihak asuransi, sekalipun telah mengasuransikan mobilnya untuk segala jenis kerusakan atau secara comprehensive.

Pasalnya banjir termasuk pada klausul force majeur, atau bencana besar yang tidak bisa dijadikan dasar klaim pertanggungan.

Ilustrasi. Sebuah Isuzu Panther terendam banjir.
Pradana/GridOto.com
Ilustrasi. Sebuah Isuzu Panther terendam banjir.

Kecuali bagi Anda yang mengambil klausul tambahan, atau polis perluasan risiko banjir.

"Kerusakan akibat bencana alam banjir akan bisa dicover asuransi, untuk yang polis asuransinya sudah diperluas jaminannya," ujar Laurentinus Iwan Pranoto, selaku Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).

"Saat beli pertama (asuransi) kan sudah dijelaskan, di wording polisnya juga sudah disebutin kok ikhtisar polis, wording dan lain-lain. Istilahnya kayak serah terima mobil, di BPKB dan STNK ada semua, cek saja," imbuhnya kepada GridOto.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (1/1/2020).

(Baca Juga: Jika Sangat Terdesak, Begini Cara Aman Terobos Genangan Banjir)

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, jika mobil terendam banjir, klaim bisa dilakukan dengan menghubungi perusahaan asuransinya melalui panggilan suara atau telepon.

Setelah itu, pihak asuransi akan langsung meluncur ke lokasi dan membawa kendaraan ke bengkel rekanan terdekat.

"Jika kondisi normal lapor klaim dulu bisa call, aplikasi, atau ke kantor cabang atau garda center yang tetap buka sesuai mall, survey klaim, dibawa ke bengkel untuk perbaikan," jelas Iwan lagi.

"Kondisi khusus saat banjir (asumsi mobil terendam, tidak mungkin untuk dijalankan, asuransinya ada perluasan jaminan thd banjir). Cukup menelepon perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel, mobil dibawa Gardasiaga untuk evakuasi atau langsung ke bengkel, survey dilakukan di bengkel tersebut, akan muncul surat perintah kerja untuk perbaikan atau penggantian paralel, pelanggan lengkapi saja dokumen-dokumennya, perbaikan di bengkel dilakukan," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa