GridOto.com - Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial Facebook seorang pengendara diharuskan membayar denda Rp 1 juta lebih karena kehilangan kartu e-Toll di jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo mendesak agar pengelola jalan tol mensosialisasikan segala aturan secara terbuka.
Said ikut heran saat pengemudi harus membayar Rp 1 juta lebih karena ketidaktahuannya.
"Dasar hukumannya apa, pengguna jalan tol berhak tahu. Kalau memang ada sanksi bagi pemegang kartu tol hilang, kenapa banyak yang belum tahu," reaksi Said, dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (21/12/2019).
Pengguna jalan tol sebagai konsumen seharusnya mempunyai hak normatif untuk mengetahui hak dan kewajibannya.
(Baca Juga: Kartu e-Toll Hilang, Pengguna Tol Surabaya-Mojokerto Kaget Nilai Denda Sampai Rp 1 Juta lebih!)
Mereka berhak tahu setiap informasi layanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di Pasal 4 UU ini disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dan hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
Dilihat dari konteks tersebut, pengelola jalan tol yang dilalui pengemudi truk itu dinilai telah lalai.
Mereka abai memberikan informasi atau sosialisasi secara terbuka. Meski masyarakat bisa googling atau mencari tahu sendiri.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR