GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikan pajak BBNKB di Ibu Kota dari 10 persen, menjadi 12,5 persen.
Hal ini membuat hampir seluruh kendaraan, baik roda dua ataupun empat mengalami kenaikan harga.
Meski demikian, Suzuki mengaku tidak menaikkan harga produknya di Desember ini.
Alasannya, karena pabrikan asal Jepang tersebut sudah melakukan koreksi harga di Oktober 2019.
(Baca Juga: Soal Persaingan Baleno dengan Honda Jazz dan Toyota Yaris Tahun Depan, Suzuki Kasih Komentar Begini)
"Bulan Oktober kemarin kita sudah ada penyesuaian harga nih. Khusus di bulan Desember ini kami tidak ada kenaikkan, masih bisa kami tutupi dari kenaikan bulan lalu," jelas Donny Saputra, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
Kenaikkan harga di Oktober disebut Donny beragam, kisarannya mulai Rp 2 juta hingga Rp 10 juta, tergantung masing-masing model.
"Penyesuaian harga tadi saya bilang ada 3 hal yang mempengaruhi. Pertama regulasi, kedua biaya produksi, ketiga kompetisi," ucapnya.
"Contoh Jimny akan berbeda kenaikannya dengan Wagon R, akan beda juga di pick up. Hasil evaluasi kami, naikkan harga di bulan Oktober," sambungnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR