GridOto.com - Tujuh dari 14 unit supercar sudah diidentifikasi oleh Polda Jatim yang disita melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan bukti Form A.
Dua diantaranya masuk dengan Form B, akan tetapi saat disita berada di tangan perseorangan.
"Dari 14 mobil itu lima sudah teridentifikasi, empat sudah diambil pemiliknya, satu sudah menunjukkan dokumen lengkap, jadi tersisa sembilan yang kami rapatkan bersama Ditjen Pajak dan Bea Cukai," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis, (19/12/2019).
Kesembilan mobil dimaksud tujuh di antaranya ber-Form A dan dua sisanya ber-Form B.
"Kita akan mengirimkan data-data nomor rangka dan nomor mesinnya ke Bea Cukai, apakah betul Form A-nya ini sesuai importasinya ataukah palsu. Karena banyak sekarang Form A yang palsu," tambahnya.
(Baca Juga: Bapenda Jatim Yakin Mobil Mewah di Jatim Taat Pajak. Yang Disita Polda Jatim Apa Dong?)
Sementara dua mobil lainnya yang ber-Form B masing-masing merek Ferrari warna merah.
Polisi masih menyelidiki bagaimana bisa dua mobil tersebut berpindah tangan ke perseorangan.
"Kita akan berkonsultasi dengan konsulat untuk menelusuri pemilik asal mobil tersebut," lanjut Luki.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo S, mengatakan, bahwa kendaraan impor yang ber-Form A belum dikenai pajak karena belum terdaftar di sistem electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR