Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Sentuh Angka 70 Persen, Menhub Tak Sarankan Mudik Naik Motor

M. Adam Samudra - Kamis, 19 Desember 2019 | 19:00 WIB
Ilustrasi mudik naik motor.
Kompas.com
Ilustrasi mudik naik motor.

GridOto.com - Musim mudik akan tiba, tak jarang sepeda motor digunakan sebagai sarana transportasi mudik serta tidak sedikit pula yang membawa sanak keluarganya menggunakan motor

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh pemudik untuk tidak mengunakan motor saat Natal dan Tahun Baru 2020.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan imbauan dan pelarangan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan sepeda motor karena sangat rentan mengalami kecelakaan dan 70% angka kecelakan merupakan kecelakaan motor,” ujar Budi Karya, Kamis (19/12/2019).

Demi mengurai kepadatan, Kemenhub telah menggelar program Mudik Gratis sebanyak 55 bus bagi 2.475 penumpang dengan tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

(Baca Juga: Simak Nih, Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Malam Tahun Baru 2020)

Selain itu, Menhub juga mengatakan bahwa angka penjualan tiket kereta api baru mencapai 57%, jadi masyarakat bisa memanfaatkan angkutan massal yang masih tersisa.

“Kami telah bersinergi dengan TNI dan Polri pada Rapat koordinasi Nataru yang dipimpin Menkopolhukam bahwa selama ini koordinasi dilakukan dengan sangat baik untuk membantu tidak hanya untuk kelancaran lalu lintas, tetapi juga menjamin keamanannya,” jelas Menhub.

Budi mengatakan, Kemenhub telah melakukan pemetaan beberapa titik yang dianggap krusial seperti : Tol Layang Jakarta-Cikampek yang segera beroperasi pada libur natal 2019 dan tahun baru 2020 yang perlu dilakukan penjagaan karena berada di ketinggian sekitar 15 meter.

(Baca Juga: Gandeng Pihak Kedutaan Besar AS, Produsan Kaca Film 3M dan Kemenhub Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas)

Sepeda motor sebagai sarana transportasi sudah diatur pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, persyaratan teknis untuk sepeda motor meliputi (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang pengemudi, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jazz Biang Maut, Vios, Karimun, Scoopy dan Avanza Hancur Beruntun di Sukabumi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa