GridOto.com - 14 unit Supercar dari berbagai merek terpakir di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/12/2019).
Mobil-mobil itu diduga menjadi barang bukti penyelidikan polisi mengenai kasus dokumen resmi kendaraan bermotor kategori mewah.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan membenarkan, belasan mobil yang telah terparkir di area tersebut sejak Jumat (13/12/2019), tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan bermotor kategori mewah.
Belasan mobil itu diamankan dari dua kawasan, yakni Kota Surabaya dan Kota Malang.
(Baca Juga: 8 Unit Supercar Merek Ferrari hingga McLaren Terparkir di Markas Polda Jatim, Gara-gara Surat Bodong?)
Ada yang diamankan oleh pihak Sat PJR Ditlantas Polda Jatim dalam operasi tertib lalu lintas di jalan raya.
Ada pula yang diambil langsung dari rumah si pemilik mobil, setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan mobil mewah.
"Baik itu hasil di jalan raya kami mengambil, oleh Ditlantas, ada yang tidak membawa surat menyurat dan juga ada door to door terkait info yang berkembang dari masyarakat tentang adanya mobil bodong," katanya, dikutip dari Surya.co.id, Senin (16/12/2019).
Luki mengungkapkan, saat ini belasan mobil tersebut masih dalam pemeriksaan fisik kendaraan.
Pihaknya ingin memastikan bahwa nomor kerangka dan nomor mesin yang tertera di mobil mewah itu sesuai dengan dokumen yang ada.
(Baca Juga: Viral Lamborghini Terbakar di Surabaya, Polisi Langsung Cek Legalitas Mobil Tersebut)
Termasuk pihaknya juga akan menunggu itikad baik dari para pemilik mobil untuk menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor kategori mewah.
"Sudah ada data yg masuk, tapi kami juga periksa secara fisik. Ini bisa jadi kendaraan tidak terdaftar di sini, tapi mungkin terdaftar di wilayah lain," jelasnya.
Menurut Luki, kebanyakan para pemilik mobil mewah tersebut hanya mengantongi dokumen kepemilikan mobil mewah, Surat Form A yang diperoleh dari Bea Cukai.
Sedangkan dokumen lainnya seperti bukti pembayaran pajak, ternyata para pemilik mobil mewah itu tidak mengantongi.
"Yang jelas kami akan proses. Kami akan tarik. Kalau ada suratnya, tapi belum bayar pajak, ya harus bayar pajak. Ada aturan mainnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bisa Beli Supercar Tapi Tak Mau Bayar Pajak, Polda Jatim Sita 14 Mobil dari Surabaya dan Malang
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR