Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Masuk Jalur Sepeda Langsung Ditilang? Komunitas Mobil Ini Enggak Sependapat, Apa Alasannya?

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 9 Desember 2019 | 20:24 WIB
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda
Angga Bhagya Nugraha/Wara Kota
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda.

Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda dikenaka sanksi denda tilang hingga penderekan kendaraan.

Ada dua sanksi yang dapat dilakukan penindak kepada kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda.

Tindakan pertama adalah teguran, dan yang kedua berupa tindakan tegas berupa tilang.

(Baca Juga: Blak-Blakan Kasbudit Gakkum Ditlantas PMJ : Jalur Sepeda Akan Terkoneksi Dengan Kamera E-TLE)

Menanggapi hal tersebut, Muri selaku Humas Toyota Sienta Community Indonesia (TOSCA) mengatakan peraturan tersebut masih harus dipertimbangkan.

"Mewakili teman-teman TOSCA, aturan tersebut bagus, tapi saat ini belum tepat karena masih banyak pembangunan-pembangunan yang belum selesai," ujar Muri saat dihubungi GridOto.com, Senin (9/12/2019).

Pasalnya, pembangunan yang belum selesai tersebut dapat membuat penumpukan kendaraan.

Sehingga, pada akhirnya pengendara mobil dan motor mengambil jalur sepeda.

(Baca Juga: Kendaraan Bermotor Enggak Bisa Semena-mena Lewat Jalur Sepeda, Sebagian Sudah Terkoneksi Kamera E-TLE)

"Itu membahayakan juga buat pesepeda, kalau pembangunan sudah selesai nggak masalah," katanya.

Muri menjelaskan kalau sering menemukan pengemudi yang ugal-ugalan di jalan.

"Yang utama sih masalah di jakarta ini kesadaran pengendara dalam berkendara di jalan masih agak kurang, jadi ngeri-ngeri sedap," sebutnya.

Mudah-mudahan saja, lanjut Muri, pemerintah bisa lebih giat lagi dalam mengedukasi pengguna jalan raya tentang tertib berlalu lintas.

(Baca Juga: Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Jalur Sepeda, TYCI: Bagus Itu, Karena Berbahaya!)

Karena, tertib berlalu lintas bukan sekedar penindakan pelanggaran berupa tilang saja, tapi attitude masyarakat juga harus dibenahi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Melepas Ban Serep Innova Zenix, Kuncinya Ada di Balik Karpet Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa