GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda.
Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda dikenaka sanksi denda tilang hingga penderekan kendaraan.
Ada dua sanksi yang dapat dilakukan penindak kepada kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda.
Tindakan pertama adalah teguran, dan yang kedua berupa tindakan tegas berupa tilang.
(Baca Juga: Blak-Blakan Kasbudit Gakkum Ditlantas PMJ : Jalur Sepeda Akan Terkoneksi Dengan Kamera E-TLE)
Menanggapi hal tersebut, Muri selaku Humas Toyota Sienta Community Indonesia (TOSCA) mengatakan peraturan tersebut masih harus dipertimbangkan.
"Mewakili teman-teman TOSCA, aturan tersebut bagus, tapi saat ini belum tepat karena masih banyak pembangunan-pembangunan yang belum selesai," ujar Muri saat dihubungi GridOto.com, Senin (9/12/2019).
Pasalnya, pembangunan yang belum selesai tersebut dapat membuat penumpukan kendaraan.
Sehingga, pada akhirnya pengendara mobil dan motor mengambil jalur sepeda.
(Baca Juga: Kendaraan Bermotor Enggak Bisa Semena-mena Lewat Jalur Sepeda, Sebagian Sudah Terkoneksi Kamera E-TLE)
"Itu membahayakan juga buat pesepeda, kalau pembangunan sudah selesai nggak masalah," katanya.
Muri menjelaskan kalau sering menemukan pengemudi yang ugal-ugalan di jalan.
"Yang utama sih masalah di jakarta ini kesadaran pengendara dalam berkendara di jalan masih agak kurang, jadi ngeri-ngeri sedap," sebutnya.
Mudah-mudahan saja, lanjut Muri, pemerintah bisa lebih giat lagi dalam mengedukasi pengguna jalan raya tentang tertib berlalu lintas.
(Baca Juga: Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Jalur Sepeda, TYCI: Bagus Itu, Karena Berbahaya!)
Karena, tertib berlalu lintas bukan sekedar penindakan pelanggaran berupa tilang saja, tapi attitude masyarakat juga harus dibenahi.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR