GridOto.com - Jajaran Satlantas Polres Kubu Raya, bersama Satuan Polisi Pamong Praja bongkar putaran balik liar di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kalimantan Barat.
Pembongkaran tersebut lantaran putaran balik tersebut ilegal dan menyalahi peruntukkannya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kubu Raya, Iptu Fauzan mengatakan, langkah ini sebagai upaya menertibkan pengguna jalan.
"Tujuan kami melakukan kegiatan ini semata-mata untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, khususnya di wilayah hukum Kubu Raya di Jalan Arteri Supadio," ujar Iptu Fauzan, Senin (9/12/2019) dilansir dari Tribunpontianak.co.id.
(Baca Juga: Tidak Gunakan Helm dan Pengendara di Bawah Umur Masih mendominasi Pelanggaran Pada Operasi Zebra Lodaya 2019)
Uniknya, putaran balik tersebut beda dari tempat untuk berbalik arah kendaraan pada umumnya.
Karena ini merupakan buatan warga dengan menggunakan papan kayu.
Papan tersebut digunakan untuk menyeberangi selokan, yang memisahkan jalan yang arusnya saling berlawanan.
Dalam tindakan penertiban ini, tak kurang dari 6 titik putaran balik ilegal ditertibkan.
(Baca Juga: Sebanyak 212 Bikers Ditindak Melanggar Jalur Sepeda di Jakarta)
Papan-papan yang digunakan pun langsung dihancurkan di tempat, petugas juga menggali beberapa bagian tanah di sekitar lokasi putaran balik liar tersebut.
"Jangan sampai setelah ini, masyarakat kembali melakukan atau membangun kembali putaran liar," ujar Fauzan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul "Tertibkan Enam Titik Penyeberangan Ilegal, Kasat Lantas Polres Kubu Raya Beri Imbauan Tegas"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | tribunpontianak.co.id |
KOMENTAR