Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Rush Habis Dilahap Si Jago Merah, Bisa Klaim Asuransi Enggak Ya?

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 9 Desember 2019 | 18:05 WIB
Sebuah Toyota Rush habis dilahap si jago merah saat kebakaran di sebuah ruko di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (6/12) siang.
Istimewa
Sebuah Toyota Rush habis dilahap si jago merah saat kebakaran di sebuah ruko di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (6/12) siang.

GridOto.com - Kebakaran terjadi pada Jumat (6/12/2019) siang, di sebuah ruko yang terletak di kawasan Singapuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dilansir dari Tribunsolo.com, dalam kebakaran tersebut nampak sebuah Toyota Rush habis dilahap si jago merah.

Lantas, apakah kendaraan yang habis terbakar seperti itu bisa diklaim asuransi?

Asisten Kepala Bengkel Nasmoco Ring Road Solo, Heri Setiyawan mengatakan, klaim asuransi tergantung jenis asuransi yang diikuti.

(Baca Juga: Promo Akhir Tahun, Beli Mobil Toyota di Daerah Ini Gratis Asuransi All Risk Setahun!)

"Kalau dalam polis asuransinya ada klausal kebakaran, bisa (klaim asuransi)," terangnya kepada GridOto.com.

"Tapi kalau polis hanya meng-cover kecelakaan lalu lintas tidak bisa," tambahnya.

Ilustrasi Pengecekan Kerusakan Bodi Mobil.
Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com
Ilustrasi Pengecekan Kerusakan Bodi Mobil.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa jenis polis asuransi kendaraan.

Ada asuransi all risk yang menjamin risiko berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI) Indonesia, yaitu tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat yang mengarah kepada perusakan, pencurian dan kebakaran.

(Baca Juga: Mobil Terbakar Karena Overheat Enggak Bisa Dicover Asuransi? Begini Faktanya!)

Lalu TLO (Total Loss Only), yang klaim asuransinya dapat diambil jika total kerusakan atau kerugian paling tidak di atas 75 persen dari harga mobil.

Ada juga kombinasi yang menggabungkan asuransi all risk untuk tahun pertama dan TLO yang diaplikasikan setelahnya sampai kredit kendaraan lunas.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, untuk promo asuransi pembelian unit Toyota melalui dealer Nasmoco tidak meng-cover korban kebakaran seperti itu.

"Kalau promo dari Nasmoco kebanyakan jenisnya kombinasi," ujar Heri.

(Baca Juga: Lamborghini Aventador Diduga Milik Raffi Ahmad Terbakar, Apa Saja yang Bisa dan Tidak Bisa Dicover Asuransi?)

Namun, hal tersebut tak serta merta menghilangkan kemungkinan asuransi kebakaran.

Pelanggan bisa mengajukan perluasan cover asuransi kepada pihak penjamin asuransi.

Ia pun menyarankan untuk melakukan perluasan asuransi yang melibatkan kebakaran dalam polisnya.

"Saat pengajuan awal keikut sertaan asuransi biasanya ditawari oleh pihak asuransi," tandasnya.

Artikel ini mengkutip dari Tribunsolo.com dengan judul "BREAKING NEWS : Tiga Ruko di Jalan Adi Soemarmo Singapuran Kartasura Terbakar, Satu Mobil Hangus" 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa