GridOto.com - Kebakaran terjadi pada Jumat (6/12/2019) siang, di sebuah ruko yang terletak di kawasan Singapuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dilansir dari Tribunsolo.com, dalam kebakaran tersebut nampak sebuah Toyota Rush habis dilahap si jago merah.
Lantas, apakah kendaraan yang habis terbakar seperti itu bisa diklaim asuransi?
Asisten Kepala Bengkel Nasmoco Ring Road Solo, Heri Setiyawan mengatakan, klaim asuransi tergantung jenis asuransi yang diikuti.
(Baca Juga: Promo Akhir Tahun, Beli Mobil Toyota di Daerah Ini Gratis Asuransi All Risk Setahun!)
"Kalau dalam polis asuransinya ada klausal kebakaran, bisa (klaim asuransi)," terangnya kepada GridOto.com.
"Tapi kalau polis hanya meng-cover kecelakaan lalu lintas tidak bisa," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa jenis polis asuransi kendaraan.
Ada asuransi all risk yang menjamin risiko berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI) Indonesia, yaitu tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat yang mengarah kepada perusakan, pencurian dan kebakaran.
(Baca Juga: Mobil Terbakar Karena Overheat Enggak Bisa Dicover Asuransi? Begini Faktanya!)
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR