GridOto.com - Masuk dalam segmen Low Sport Utility Vehicle (LSUV), Honda BR-V pertama kali diperkenalkan ke Tanah Air di ajang GIIAS 2015 lalu.
Nama BR-V merupakan singkatan dari Bold Runabout Vehicle, mengambil platform dari Honda Brio, Mobilio dan Amaze.
Namun dengan beberapa tambahan serta ubahan, yang membuatnya terlihat lebih tangguh layaknya sebuah SUV.
Honda BR-V disematkan mesin i-VTEC DOHC berkapasitas 1.500 cc 4 silinder, mampu menghasilkan tenaga 120 dk di putaran 6.600 rpm dengan torsi 145 Nm di 4.600 rpm.
(Baca Juga: City, BR-V dan Civic Hatchback Menang Total Cost of Ownership GridOto Award 2019, Honda: Biar Konsumen yang Menikmatinya!)
Di 2018, PT Honda Prospect Motor (HPM) meluncurkan BR-V generasi kedua dengan penambahan fitur seperti penutup kaca spion elektris, antena model shark fin, dan head unit touchscreen terbaru model floating berukuran 8 inci.
Honda BR-V hadir dalam 3 pilihan tipe yaitu S, E dan Prestige, yang dikombinasikan dengan pilihan transmisi manual dan automatic.
Soal harga, LSUV pesaing Toyota Rush, DFSK Glory 560 dan Mitsubishi Xpander Cross ini dibanderol mulai Rp 248,5 juta hingga Rp 290,7 juta on the road (OTR) DKI Jakarta.
Bagi yang tertarik membeli LSUV tersebut, semua dealer Honda sedang memberikan diskon Rp 20 juta selama periode Desember 2019.
(Baca Juga: Dengan Rp 140 Juta Sudah Bisa Boyong Honda BR-V Bekas, Berikut Daftar Harga Lengkapnya)
"Bulan ini Honda BR-V all type ada diskon Rp 20 juta bagi yang beli cash atau kredit," ujar Achmad Sofyan, Sales Senior Honda Mitra Lenteng Agung, Jakarta Selatan kepada GridOto.com, Sabtu (7/12/2019).
"Terus ada promo tambahan berupa voucher bensin sebesar Rp 6 juta dan untuk konsumen loyalist yang sudah memiliki mobil Honda dan kembali membeli Honda ada potongan Rp 5 juta. Syaratnya tinggal menunjukkan STNK-nya saat pembelian," tambahnya.
Untuk mendapatkan diskon tersebut konsumen tinggal membayar Rp 5 juta sebagai tanda jadi beserta dokumen seperti foto copy KTP suami - istri, KK, rekening tabungan 3 bulan terakhir, PBB rumah, Akte nikah/cerai, NPWP dan slip gaji.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR