GridOto.com - Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama KPK menemukan pemalsuan pelat nomor, yang dilakukan oleh pemilik Toyota Tundra 57 D.CAT.
Penemuan ini diketahui saat operasi razia door to door di kawasan Jakarta Barat, Jumat (7/12/2019).
Pemilik kendaraan atas nama PT Kidang Gesit Perkasa ini mengganti pelat nomor asli, yang masa berlakunya telah habis dengan plat nomor palsu.
(Baca Juga: Kepala BPRD Sebut Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Banyak Berada di Pantai Indah Kapuk, Siap-siap Diciduk!)
Tujuannya, agar petugas tak mengetahui bahwa masa berlaku pelat tersebut telah habis.
Mengetahui hal ini, petugas BPRD langsung mencopot paksa pelat nomor palsu tersebut.
Wakil Kepala BPRD, Yuandi Bayak Miko, mengatakan pemalsuan pelat nomor ini akan ditangani oleh kepolisian.
"Itu dari segi registrasi kepolisian ada hal tertentu yang harus diselesaikan. Kalau kami ranahnya hanya pajak kendaraan tersebut," ucap Yuandi dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com (7/12/2019).
(Baca Juga: Siap-siap Malu! Kendaraan yang Nunggak Pajak Bakal Ditempeli Stiker)
Bukan cuma mengganti pelat nomornya, ternyata Toyota Tundra dengan nopol B 9988 MW ini juga menunggak pajak kendaraan selama empat tahun.
"Tunggakan pajaknya selama empat tahun, nilainya mencapai Rp 135 juta," ucap Yuandi.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR